JURNALINDONESIA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mulai menerapkan aturan terbaru terkait penyeragaman status pekerjaan pada dokumen kependudukan.
Saat ini, istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi disatukan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan itu, status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) wajib diseragamkan.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan pihaknya siap melaksanakan transisi administrasi tersebut.













