banner 728x90

Permendagri Baru, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN

Avatar
Kepala Dinas Dukcapil Pangkalpinang Darwin. Foto: IST/Disdukcapil
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mulai menerapkan aturan terbaru terkait penyeragaman status pekerjaan pada dokumen kependudukan.

Saat ini, istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi disatukan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam aturan itu, status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) wajib diseragamkan.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan pihaknya siap melaksanakan transisi administrasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses