banner 728x90
Opini  

Pendidikan Bukan Sekadar Angka IPM

Avatar
Eddy Supriadi, Akademisi di Pangkalpinang. Foto: Istimewa
banner 468x60

Opini: Eddy Supriadi
Mahasiswa S3 UAD Yogyakarta

JURNALINDONESIA.CO – Di tengah gegap gempita publikasi keberhasilan daerah menaikkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sering kali kita terjebak pada cara pandang administratif dan kosmetik.

Pendidikan diperlakukan sebatas alat pencitraan birokrasi, bukan sebagai proses transformasi manusia.

Narasi yang dibangun berhenti pada “angka meningkat”, “ranking naik”, atau “program berjalan”, padahal substansi utama dari pendidikan dalam kerangka Human Development Index (HDI) jauh lebih dalam daripada sekadar statistik formal.

Berita mengenai “Pemkab Bangka Selatan Tancap Gas Benahi Pendidikan” sesungguhnya menarik.

Namun persoalannya bukan pada slogan atau seremonialnya, melainkan apakah pemerintah benar-benar memahami filosofi IPM itu sendiri atau hanya menjadikannya instrumen branding politik dan legitimasi administratif?

IPM bukan lomba pencitraan daerah.

IPM adalah ukuran kualitas hidup manusia.

IPM Bukan Sekadar Nilai Rapor Pemerintah

Dalam konsep yang dikembangkan oleh Amartya Sen dan United Nations Development Programme, pembangunan manusia menempatkan manusia sebagai tujuan utama pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

Secara sederhana, IPM dibangun dari tiga dimensi dasar: kesehatan, pendidikan, dan
standar hidup layak.

Di sektor pendidikan, indikator IPM tidak hanya berbicara tentang gedung sekolah, pembagian seragam, atau kegiatan simbolik lainnya.

Yang dihitung adalah:

– Harapan Lama Sekolah (HLS)

– Rata-rata Lama Sekolah (RLS)

Artinya, substansi IPM pendidikan adalah keberlanjutan akses pendidikan dan kualitas pembelajaran masyarakat dalam jangka panjang.

Maka ketika pemerintah terlalu sibuk membranding “kepedulian pendidikan” tetapi gagal memahami akar persoalan pendidikan, sesungguhnya yang dibangun hanyalah panggung administrasi, bukan transformasi sosial.

Kesalahan Cara Pandang Birokrasi

Banyak pemerintah daerah masih memahami pendidikan secara administratif
berapa sekolah dibangun, berapa seragam dibagikan, berapa kegiatan dilakukan, berapa baliho dipasang, dan berapa berita media diterbitkan.

Padahal persoalan pendidikan di daerah jauh lebih kompleks angka putus sekolah, kualitas guru, literasi rendah, ketimpangan desa kota, kemiskinan struktural, akses digital, stunting yang mempengaruhi kemampuan belajar, hingga rendahnya budaya membaca.

Ironisnya, berbagai persoalan substantif ini sering tidak disentuh secara serius karena hasilnya tidak instan secara politik.
Pendidikan akhirnya berubah menjadi proyek citra.

Regulasi pendidikan tidak pernah mengajarkan pencitraan

Jika membaca secara utuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pendidikan ditempatkan sebagai instrumen mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman, berakhlak, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Tidak ada satupun amanat regulasi yang menyatakan pendidikan hanya soal peningkatan angka statistik untuk kebutuhan publikasi kekuasaan.

Bahkan dalam pendekatan pembangunan nasional, pendidikan seharusnya menghasilkan mobilitas sosial, pengurangan kemiskinan, peningkatan daya saing manusia, serta pembentukan karakter bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses