JURNALINDONESIA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang memberikan teguran kepada sejumlah juru parkir (jukir) yang dianggap melanggar aturan kerja serta ketentuan yang berlaku.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan menyampaikan, hingga Mei 2026 pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada beberapa juru parkir.
“Untuk tahun ini baru kita keluarkan SP 2 bagi para jukir. Kami sudah sampaikan ke beberapa orang yang mendapatkan SP 2 bahwa jika sampai SP 3 maka akan dilakukan pemutusan kontrak,” ujar Welly kepada jurnalindonesia.co, Kamis (14/5/2026).
Dia menuturkan, sampai saat ini belum ada juru parkir yang diberhentikan karena proses penindakan masih berada pada tahap SP 2.
“Kalau diberhentikan karena kesalahan hingga Bulan Mei ini baru sampai SP 2,” katanya.
Welly menjelaskan, proses pemberhentian juru parkir dilakukan secara bertahap dimulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3.













