JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif menegaskan proses penanganan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya tersangkut kasus pelanggaran disiplin berat telah tuntas dan resmi diberhentikan dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai perkembangan kasus tersebut, Saparudin menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian telah final dan tidak ada lagi proses lanjutan di tingkat pemerintah kota.
“Sudah resmi diberhentikan,” ujarnya singkat kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses administrasi terkait sanksi disiplin terhadap ketiga ASN tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Ya sudah selesai intinya,” lanjutnya.
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Pecat Tiga ASN, Salah Satunya Diretur RSUD













