JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menyerahkan tersangka pemilik jutaan batang rokok ilegal berinisial MR alias Ro (43) ke Kejaksaan Negeri Belitung, Selasa (12/5/2026).
Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Babel.
Poin Utama Pelimpahan
Tersangka: MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjung Pandan.
Barang Bukti: Satu unit truk berisi jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Status Hukum: Berkas dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan.













