JURNALINDONESIA.CO – Upaya hukum Polres Bangka Barat dalam membongkar jaringan penyelundupan timah lintas negara kini semakin solid.
Pengadilan Negeri Mentok secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka, Selasa (12/5/2026).
Putusan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian—mulai dari penangkapan hingga penyitaan—telah dilakukan sesuai dengan “rel” hukum yang berlaku.
Prosedur Kepolisian Sah dan Terukur
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda, Hakim Tunggal Agung Hartanto, S.H., M.H., membedah satu per satu keberatan pemohon.
Hasilnya, pengadilan menilai Polres Bangka Barat telah bekerja secara profesional:
– Penangkapan: Dinyatakan sah karena merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
– Penahanan: Memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai KUHAP.
– Penggeledahan & Penyitaan: Dianggap sah karena dilakukan dalam situasi mendesak dan telah mendapat izin resmi dari pengadilan.
“Hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” tegas amar putusan tersebut, menandai berakhirnya keraguan atas prosedur penyidikan kasus ini.
Komitmen Perangi Penyelundupan
Menanggapi kemenangan hukum ini, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kendor dalam menjaga kekayaan alam daerah.













