banner 728x90

Senyum Wagub Hellyana Usai Sidang Vonis Ditunda Pekan Depan

Wagub Babel Hellyana usai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (11/5/2026). Foto: JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Senin (11/5/2026) mendadak ramai.

Ruang sidang utama dipadati oleh pengunjung yang didominasi oleh kaum ibu-ibu untuk menyaksikan secara langsung pembacaan vonis terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana.

Hellyana hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan bill hotel yang dilaporkan oleh seseorang bernama Adelia.

Meski menghadapi tuntutan hukum yang serius, Hellyana tampak tenang saat memasuki ruang sidang.

Dia tetap melempar senyum saat disapa terkait kondisinya hari ini.

Sementara, sidang pembacaan vonis terhadap dirinya ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Senin (18/5/2026).

“Sidang ditunda pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Penundaan itu lantaran majelis Hakim masih menyiapkan berkas vonis yang belum lengkap.

Usai persidangan, Hellyana mengatakan tak melakukan persiapan apapun menghadapi vonis terhadap dirinya.

Dia hanya menyerahkan putusan tersebut pada kuasa Tuhan.

“Saya berdoa kepada Allah, lewat jalur langit, semoga dibebaskan dari dakwaan,” ungkap Hellyana yang diaminkan oleh puluhan ibu-ibu.

Hellyana menyatakan yakin dirinya dibebaskan dari segala dakwaan lantaran fakta-fakta persidangan dan bukti yang disampaikan sudah cukup meyakinkan majelis Hakim.

“Harapannya sama, semua fakta yang sudah disampaikan di persidangan, bukti yang kita berikan bisa diterima, dan putusan bebas,” ungkapnya.

Suasana Persidangan

Suasana ruang sidang di PN Pangkalpinang saat sidang Hellyana, Senin (11/5/2026). Foto: JI

Pantauan di lokasi menunjukkan seluruh kursi pengunjung terisi penuh oleh rombongan ibu-ibu yang ingin memberikan dukungan moral maupun sekadar menyaksikan akhir dari kasus yang menyita perhatian publik ini.

Saat melangkah menuju kursi terdakwa, sejumlah wartawan sempat menyapa dan melontarkan pertanyaan terkait kesiapan Hellyana menghadapi vonis.

Namun, Hellyana tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun; ia hanya tersenyum lebar sembari menganggukkan kepala ke arah awak media sebelum duduk di hadapan majelis hakim.

Sekadar informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat  menuntut terdakwa 8 bulan penjara, Senin (6/4/2026) lalu.

JPU menyatakan Hellyana melakukan  dugaan berupa penipuan bill hotel.

Terdakwa dijerat pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses