JURNALINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda pada Senin (3/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti puluhan butir ekstasi.
Kapolresta Pangkalpinang melalui keterangan resminya menyatakan, penangkapan bermula pada pukul 04.00 WIB di sebuah indekos yang terletak di Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
Di lokasi pertama, polisi meringkus tersangka berinisial DA alias Deri (34), seorang karyawan swasta.
”Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 21 butir kapsul berwarna kuning-cokelat yang diduga kuat berisi narkotika jenis ekstasi,” ungkap pihak kepolisian.
Selain narkotika dengan berat bruto 5,07 gram tersebut, polisi juga menyita satu kotak rokok, plastik klip bening, serta dua unit ponsel (Samsung dan iPhone) milik tersangka DA.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni klub malam Heilay’s yang berada di Jalan Alexander, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan.













