JURNALINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi penting terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (11/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menyatakan bahwa regulasi ini telah memasuki tahap akhir dan sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat kali ini difokuskan pada penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar implementasi Perda tersebut nantinya tepat sasaran.
Respons Terhadap Lonjakan Kasus Kekerasan
Penyusunan Perda ini merupakan langkah konkret DPRD dalam merespons tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung.
Berdasarkan data terbaru hingga triwulan pertama 2026, tercatat sudah ada 115 kasus yang ditangani pihak kepolisian.
“Eskalasi kasus di Bangka Belitung belakangan ini meningkat. Oleh karena itu, Perda ini tidak hanya bicara soal penindakan hukum, tetapi lebih menekankan pada peran seluruh stakeholder dalam upaya pencegahan,” ujar Heryawandi usai rapat.
Melibatkan Komnas Perempuan
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel turut menghadirkan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, sebagai narasumber ahli.













