JURNALINDONESIA.CO – Harapan sebagian pihak untuk kembali mengeruk timah di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, nampaknya harus diredam dalam-dalam.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa hingga saat ini, kedua kawasan tersebut tetap terlarang bagi aktivitas tambang ilegal.
Peringatan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan.
Maraknya isu yang diembuskan oknum tertentu mengenai “lampu hijau” operasional tambang di wilayah tersebut membuat kepolisian bergerak cepat memberikan proteksi informasi kepada masyarakat.
Waspada Modus “Catut Nama”
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengimbau warga agar tidak terjebak rayuan manis pihak-pihak yang menjanjikan keamanan menambang dengan cara mencatut nama aparat.
“Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan iming-iming ataupun ajakan dari oknum yang mengatasnamakan pihak tertentu untuk kembali menambang di perairan Tembelok maupun Keranggan,” ujar Iptu Yos Sudarso, Sabtu (9/5/2026).
Komitmen Penertiban













