JURNALINDONESIA.CO – Tim Buser Naga Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pemuda berinisial SM alias Nasir (18) atas dugaan tindak pidana pencurian buah alpukat.
Pelaku ditangkap setelah nekat menjarah lahan milik seorang anggota Polri di kawasan Semabung Lama.
Polresta Pangkalpinang mengonfirmasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) malam.
Nasir diamankan saat berada di wilayah hukum Polsek Gerunggang setelah sempat buron selama beberapa pekan.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian tersebut terjadi di lahan milik Ahmad Fajri Khumara yang berlokasi di Jalan Batu Kadera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, pada Senin (27/4/2026) sore.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari tetangganya yang melihat sejumlah orang tak dikenal memasuki lahan dan memanen buah alpukat tanpa izin.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp2.200.000.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Nasir mengaku melancarkan aksinya pada dini hari bersama rekan-rekannya.
“Pelaku mengaku pergi bersama rekannya, S (DPO), menggunakan sepeda motor menuju lokasi. Setibanya di sana, ternyata sudah ada dua rekan lainnya, P dan F (keduanya DPO), yang sudah lebih dulu memanjat pohon alpukat tersebut,” ungkap pihak kepolisian, Minggu (10/5/2026).













