banner 728x90

Aksi Ambil Batu Pemecah Ombak di Pantai Kembang Kemilau Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus pencurian batu pemecah ombak Pantai Kembang Kemilau selesai lewat RJ. Foto: IST/Polres Bateng
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pantai Kembang Kemilau di Kelurahan Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah biasanya riuh oleh suara ombak yang menghantam tanggul (talud).

Namun, belakangan suasana di sana sempat sedikit “panas” bukan karena cuaca, melainkan karena aksi nekat beberapa oknum warga yang berulang kali mengambil batu gunung pemecah ombak di kawasan tersebut.

Untungnya, ketegangan itu berakhir dengan jabat tangan.

Melalui pendekatan yang lebih humanis, Polres Bangka Tengah berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Jumat (8/5/2026) lalu.

Mediasi di Mako Polres

Bertempat di Mako Polres Bangka Tengah, para pelaku dipertemukan langsung dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung.

Di hadapan penyidik Sat Reskrim, suasana yang semula kaku berubah menjadi lebih cair ketika kedua belah pihak sepakat untuk memilih jalan damai.

Para terduga pelaku pun mengakui kekhilafannya, menyampaikan permohonan maaf yang tulus, dan berjanji tidak akan lagi mengusik batu-batu pelindung pantai tersebut.

“Penyelesaian melalui restorative justice ini dilakukan karena telah tercapai kesepakatan damai dan memenuhi syarat yang berlaku,” ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena.

Meski berakhir damai, Kapolres tetap memberikan catatan penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses