JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1,5 ton solar dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter.
Dua orang yang diringkus adalah Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) selaku pemilik kendaraan pengangkut.
”Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 jeriken dengan total kurang lebih 1.500 liter atau 1,5 ton solar subsidi,” ujar Agus di Mapolda Babel, Jumat (8/5/2026).
Selain ribuan liter solar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
– 1 unit mobil pengangkut.
– 6 unit drum kosong.













