JURNALINDONESIA.CO – Siasat nakal untuk menilep bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Belitung akhirnya kandas di tangan polisi.
Tim Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik penyelewengan solar yang melibatkan “orang dalam” SPBU.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni He (39), seorang operator SPBU di Membalong, dan FS (47) yang bertindak sebagai sopir truk tangki.
Keduanya tak berkutik saat diringkus petugas pada Kamis (7/5/2026) dini hari di kawasan Jalan Merdeka, Tanjung Rusa.
Manipulasi Data Nelayan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tergolong rapi.
Para pelaku memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan.
Dalam laporannya, mereka memanipulasi data seolah-olah solar telah tersalurkan sebanyak 5.280 liter.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
”Faktanya yang terjual secara resmi hanya 2.070 liter. Sisanya, sekitar 3.210 liter, diselewengkan dengan cara dipindahkan ke dalam truk tangki biru untuk dijual kembali,” jelas Agus di Mapolda Babel, Jumat (8/5/2026).













