JURNALINDONESIA.CO – Daftar tersangka dalam skandal Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Enim terus bertambah.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp11,4 miliar tersebut, Kamis (7/5/2026).
Ketiga tersangka ini merupakan penerima manfaat kredit yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi.
Mereka adalah SM (seorang oknum ASN), serta dua warga sipil berinisial AW dan SP.
Satu Tersangka Langsung Ditahan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan dari tiga tersangka yang dipanggil Kamis kemarin, baru SM yang kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka SM hadir dan langsung kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan untuk AW dan SP, kami akan layangkan panggilan kembali secara patut,” ujar Ketut dalam rilis resminya dikutip, Jumat (8/5/2026).
Ketut juga memberikan peringatan tegas bagi kedua tersangka yang mangkir.
Jika panggilan selanjutnya tetap diabaikan, pihak Kejaksaan tidak segan untuk melakukan upaya jemput paksa sesuai hukum yang berlaku.
KTP Tetangga Jadi Alat Korupsi
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun berdampak fatal.













