JURNALINDONESIA.CO – Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menggulung komplotan pencuri rumah mewah dan jaringan penadahnya pada Kamis (7/5/2026).
Pelaku R alias Black (25), diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada tahun 2026 ini.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang bernama Tin Ton (64).
Korban melaporkan rumahnya di Jalan Batu Kadera, Semabung Lama, disatroni maling pada Rabu pagi, 29 April 2026.
Aksi nekat Black terekam kamera CCTV di rumah korban.
Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku memanjat pagar beton samping rumah dan merayap melalui atap rolling door menuju lantai dua.
Memanfaatkan pintu belakang yang tidak terkunci, Black masuk ke kamar dan menggasak uang tunai Rp2.000.000 serta sebuah cincin emas putih bertahtakan 22 butir permata berlian.
”Pelaku masuk saat penghuni rumah tertidur. Korban baru menyadari pencurian tersebut saat anaknya melihat pintu kamar lantai dua terbuka dan barang-barang di atas meja rias telah raib,” ujar pihak kepolisian.
Harga Jatuh di Tangan Mafia Kecil
Tim Buser Naga bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Black diringkus di daerah Pasir Putih bersama rekannya, Fiqri, yang berperan membantu menyembunyikan hasil curian.
Dari hasil interogasi, terungkap rantai panjang penjualan barang bukti berlian tersebut.
Black menjual cincin berlian kepada Robi dan Irfan seharga Rp11 juta.
Robi kemudian menjual kembali perhiasan tersebut kepada seorang penadah bernama Redi di daerah Air Itam dengan harga Rp21,7 juta.













