JURNALINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Parittiga.
Seorang perempuan berinisial SJ alias L diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Ipda Yos.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian, tepatnya di saku jaket, serta 5 paket lainnya yang disembunyikan di area sekitar rumah.













