JURNALINDONESIA.CO – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menekankan pentingnya pengawasan ketat setelah penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode I Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Didit dalam Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS kelapa sawit yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).
Dalam rapat, Didit mengatakan untuk pelaksanaan teknis akan ditangani oleh dinas terkait.
Namun demikian, setelah harga ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
“Unsur pengawasan akan melibatkan pihak seperti Aspidum dan Ditkrimsus, khususnya untuk melakukan pengecekan, termasuk pada proses penimbangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan di lapangan selanjutnya diserahkan kepada perusahaan, asosiasi, serta dinas terkait.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta Gubernur untuk membentuk tim pengawasan yang melibatkan unsur Polda, Kejaksaan Tinggi, dan DPRD.
Tim tersebut nantinya bertugas mengawasi bagaimana penerapan harga TBS di lapangan, sehingga tidak terjadi praktik yang merugikan petani.
Selain pengawasan, pemerintah juga akan membentuk posko pengaduan sebagai wadah bagi petani untuk menyampaikan keluhan.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui kondisi riil yang terjadi di lapangan.













