banner 728x90

Tambang di Tanjung Niur Langgar Aturan, DPRD Babel Minta Ditertibkan

Avatar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan nelayan Desa Tanjung Niur di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/5/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan aktivitas pertambangan di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, melanggar aturan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan nelayan Desa Tanjung Niur di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan hasil verifikasi, lokasi yang saat ini ditambang ternyata merupakan zona tangkap nelayan, bukan kawasan yang diperuntukkan untuk pertambangan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, mengatakan temuan ini didapat setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan.

“Zona itu sebenarnya wilayah tangkap nelayan, bukan zona tambang. Artinya jelas ada pelanggaran Perda yang mengacu pada undang-undang,” ujar Didit.

Ia pun meminta aktivitas pertambangan di lokasi tersebut segera dihentikan.

“Kami minta K-Unit Bangka Barat maupun Bangka segera mengosongkan aktivitas di sana. Satpol PP juga harus turun, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Polda Babel, supaya setelah pertemuan ini tidak ada lagi aktivitas,” tegasnya.

Dalam RDP itu, masyarakat menyampaikan langsung dampak yang mereka rasakan sejak aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) mulai beroperasi sekitar satu bulan terakhir.

Ketua BPD Tanjung Niur Aribia, mengatakan kondisi ini makin mempersempit ruang tangkap nelayan dan merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses