JURNALINDONESIA.CO – Polresta Pangkalpinang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (ineks) serta mengamankan tiga orang tersangka.
Hal ini diungkap dalam konferensi pers di Polresta Pangkalpinang, Senin (4/5/2026).
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yandri C. Akip, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sejumlah wilayah di Kota Pangkalpinang.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku,” ujar Max Mariners.
Dalam kasus pertama, dua tersangka berinisial AN (26) dan DF (23), warga Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, diamankan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 23 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet dan diletakkan di kendaraan.
Pengembangan kemudian dilakukan dan kembali ditemukan satu paket sabu di lokasi lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya menjalankan peredaran narkotika sejak tahun 2025.
Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi mengamankan tersangka AR (29), warga Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Griva Elang III.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat bruto 209,98 gram dan 502 butir pil ekstasi dengan berat bruto 195,47 gram, yang sebagian telah dikemas siap edar.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat bantu, serta perlengkapan pengemasan.
Kasat Resnarkoba Kompol Yandri C. Akip mengungkapkan bahwa dua tersangka pada kasus pertama merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Untuk dua tersangka yang pertama kami tangkap itu merupakan pengedar dari satu jaringan yang lebih besar. Sedangkan tersangka atas nama AR ini merupakan pemain baru,” jelasnya.













