JURNALINDONESIA.CO – Polresta Pati menangangi dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus ini dilaporkan sejak 2024 lalu.
Ali Yusron, kuasa hukum terduga korban mengatakan, dia belum menjadi pendamping hukum para terduga korban pada 2024.
Saat itu, kuasa hukum sebelumnya tiba-tiba mencabut kuasanya dan tak lagi mendampingi para terduga korban.
Setelah momen tersebut, mereka mendatangi firma hukum Ali.
Ali mengatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya berlarut-larut.
Dalam prosesnya, Ali sudah melampirkan berbagai bukti, termasuk hasil visum.
Polresta Pati pun sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan saksi ahli yang dipilih pihak kuasa hukum.
“Setelah itu berkas dinyatakan lengkap. Dari keterangan saksi ahli, layak ditetapkan tersangka,” kata Ali dilansir dari republika.co.id, Minggu (3/5/2026).
Dia mengungkapkan, sejak 2024, Polresta Pati sebenarnya telah menaikkan status kasus dugaan kekeraan seksual terhadap sejumlah santriwati ke tahap penyidikan.
“Walaupun penyidikan, tapi tidak dinaikkan lagi ke gelar perkara atau olah TKP. Lama,” ujarnya.
Ali mengeklaim, Polresta Pati akhirnya telah menetapkan tersangka.
“Minggu kemarin, tanggal 28 (April 2026), sudah ada surat pemberitahuan dari Polresta Pati kepada pihak korban tentang sudah ada penetapan tersangka,” kata dia.
Ali mengungkapkan, terduga pelaku adalah pria berinisial S.
Pada 2024, S menjabat ketua yayasan di ponpes tempat para santriwati mondok dan bersekolah.
Menurut Ali, ponpes tersebut terbilang cukup besar di Pati.
Namun dia enggan mengungkap nama atau lokasi ponpes terkait guna melindungi keamanan dan keselamatan terduga korban.
“Jadi modus terduga pelaku, jam 12 malam dia WA santriwati untuk tidur dan memijit Pak Kiai S. Itu ada satu atau dua orang berbarengan, bahkan tiga orang. Di situlah terjadi peristiwa hukum berupa pemaksaan,” kata Ali.













