JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial MF alias Rian (48), Selasa (28/4/2026) malam.
Rian diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Pelita, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan dalam penangkapan tersebut.
Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
“Ya Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan tersangka MF alias Rian beserta barang bukti sabu dan puluhan butir ekstasi di kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” kata Agus Di Mapolda, Kamis 30 April 2026.
Agus mengatakan saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 21,66 gram.













