JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) resmi membuka proses open bidding untuk program digitalisasi retribusi pasar.
Program ini merupakan bagian dari upaya penerapan sistem pembayaran nontunai di kawasan pasar tradisional yang berada di bawah naungan pemerintah kota.
Kepala Diskopdag Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, mengatakan rencana tersebut sebenarnya telah disusun sejak akhir 2025, namun baru dapat direalisasikan pada tahun ini.
“Open bidding ini sudah kami rencanakan sejak akhir 2025 lalu, dan saat ini mulai kami laksanakan dalam rangka penerapan digitalisasi pembayaran retribusi non tunai di pasar,” ujarnya kepada jurnalindonesia.co, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, penerapan sistem pembayaran digital bertujuan untuk mempermudah pedagang, termasuk pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL), dalam melakukan pembayaran retribusi.
“Ini untuk memudahkan teman-teman pedagang melakukan pembayaran secara non tunai, sekaligus sebagai langkah meminimalisir potensi kebocoran yang selama ini terjadi pada pembayaran tunai,” jelasnya.













