JURNALINDONESIA.CO – Polda Bangka Belitung resmi membuka kegiatan sertifikasi bagi Penyidik dan Penyidik Pembantu Tahun Anggaran 2026.
Sertifikasi itu untuk memenuhi syarat formil regulasi terbaru.
Kegiatan ini dibuka oleh Irwasda Polda Babel, Kombes Pol Bambang Sutoyo di Aston Emidary Bangka Hotel Conference Center, Rabu 29 April 2026.
Sertifikasi kompetensi ini melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri serta tim asesor dari Bareskrim Polri.
Sertifikasi ini menyasar jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), baik di tingkat Satker Polda maupun fungsi kewilayahan.
Langkah strategis ini diambil menyusul disahkannya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan sertifikasi sebagai syarat mutlak bagi personel kepolisian untuk menjalankan fungsi penyidikan.
Kepala LSP Lemdiklat Polri, Kombes Pol dr Purwadi W Anggoro dalam sambutannya mengatakan bahwa sertifikasi ini merupakan hal yang penting selaku aparat penegak hukum.
Sertifikat ini nantinya akan memberikan gambaran kemampuan bagi para penyidik dalam menjalankan tugasnya di Kepolisian.
“Sertifikasi ini bukan hanya formalitas saja, akan tetapi sebagai bukti yang membuktikan rekan rekan adalah orang yang layak dan mampu untuk bertugas di Satuan Reserse tersebut,” kata Purwadi.
Ia juga berharap dalam kegiatan ini para peserta mendapatkan wawasan lebih luas sekaligus memperkuat kemampuan teknis sebagai bekal untuk bertindak bertugas sebagai penyidik sesuai dengan prinsip berkeadilan.













