JURNALINDONESIA.CO – Keberadaan reservoir Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kawasan Bukit Manggis, Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang, dinilai tetap diperbolehkan meski berada di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Adinul Amal menjelaskan pembangunan fasilitas tersebut termasuk dalam kategori fasilitas dasar yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Reservoir PDAM itu diperbolehkan karena merupakan fasilitas dasar untuk pelayanan masyarakat,” ujar Adinul kepada jurnalindonesia.co, Rabu (28/4/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa reservoir PDAM di kawasan Bukit Manggis telah ada sejak tahun 2010 dengan kapasitas sebesar 3 x 600 meter kubik.
Menurutnya, keberadaan reservoir di kawasan perbukitan seperti Bukit Manggis justru memiliki fungsi teknis yang penting dalam sistem distribusi air bersih.













