JURNALINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Bangka Barat menegaskan komitmennya menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum anggotanya secara profesional dan transparan.
Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/4/2026), menyampaikan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat oleh seorang perempuan berinisial YA.
“Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kapolres.
Dalam penyampaian tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Bangka Barat, Kabag SDM, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat.
Ia menjelaskan, terduga pelanggar merupakan oknum anggota Polri berinisial H.Y., yang berdinas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor.
Saat ini, lanjutnya, proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat, dengan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelanggar.













