JURNALINDONESIA.CO – Anggota DPRD Pangkalpinang inisial PA hanya bisa mengelus dada saat ditemui, Selasa (28/4/2026) sore.
Bibirnya berusaha tersenyum namun sorot mata anggota dewan dua periode ini tampak begitu lelah.
Terlihat dua kelopak matanya basah menandakan kesedihan mendalam manakala dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
“Saya sama Pak Ben ini baru saja berkomunikasi, kenapa bisa seperti ini. Kenapa saya dilaporkan penipuan padahal masalah kami utang piutang. Menurut Pak Ben bukan dia yang melapor tetapi mantan karyawannya Pak T,” ungkap PA.
Dia mengaku memiliki utang Rp50 juta pada pengusaha B pada awal tahun 2026 lalu, terkait urusan bisnis.
Namun, dia sudah membayar sekitar Rp20 juta dan akan dilunasinya.
Baca Juga: Bangun Jaya 6 Jam Dimintai Keterangan di Polresta Pangkalpinang
“Tapi pada Maret kemarin, kami kan dipanggil Kejari, masuk berita, jadi agak terkuras pikiran karena stigma masyarakat pada kami jadi negatif. Jadi itu, saya dan Pak Ben tidak ada masalah, dia juga minta bantu jual hotel miliknya,” terangnya.













