JURNALINDONESIA.CO – Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Bangun Jaya dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Pangkalpinang selama enam jam, Selasa (28/4/2026).
Dia keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WIB, setelah seharian menjawab sejumlah pertanyaan polisi.
Bangun Jaya mengaku ditanya-tanya penyidik terkait laporan seorang pengusaha inisial B terhadap oknum Anggota DPRD Pangkalpinang PA ke Polresta Pangkalpinang.
Di dalam laporan itu, seseorang berinisial T, telah menyerahkan sejumlah uang kepada PA untuk keperluan pengurusan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Bukit Merapin Pangkalpinang.
“Saya ditanya apakah ada pemberian uang dari pengusaha itu kepada saudara PA, saya bilang tidak tahu dan tidak melihatnya. Tetapi saya pernah bertemu PA, pengusaha Pak Ben, Pak Tumanggor di kafe. Membahas soal lahan Pak Ben yang masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemkot Pangkalpinang di Bukit Merapin pada 2010,” kata Bangun Jaya.
Menurut Bangun Jaya, pengusaha B tersebut memiliki lahan di Bukit Manggis, Kelurahan Bukit Merapin seluas sekitar 14.000 meter persegi dengan status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2002.
Lalu, pada tahun 2010, oleh Pemkot Pangkalpinang, lahan tersebut masuk dalam kawasan RTH.
Merasa lahannya dijadikan RTH, pengusaha tersebut meminta agar dalam pembahasan penyesuaian Perda RTRW No 1 Tahun 2012, kawasan miliknya dikeluarkan dari jalur hijau.
“Saya sarankan dalam pertemuan itu, agar Pak Ben ini melalui PTUN kan saja pemerintah. Ada dua hasil, pemerintah membayar atau mengembalikan hak tadi,” jelas Bangun Jaya.
Disebutkan Bangun Jaya, jika melalui DPRD Pangkalpinang belum tentu pemerintah kota setuju mengeluarkan lahan tersebut dari RTH.













