JURNALINDONESIA.CO – Penyandang disabilitas kini lebih nyaman mendapatkan pelayanan di Bank Sumsel Babel (BSB).
BSB bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghadirkan layanan perbankan yang lebih inklusif melalui kegiatan diseminasi layanan ramah disabilitas di Kantor Cabang Jakabaring, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan bertajuk “Diseminasi Layanan Kantor Cabang BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas” ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda, menegaskan, inklusi keuangan tidak hanya berhenti pada penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma dalam pelayanan.
“Setiap nasabah berhak memperoleh pengalaman layanan yang setara dan bermartabat. Kami berkomitmen menghadirkan layanan perbankan yang inklusif melalui penyediaan infrastruktur yang aksesibel serta penguatan kapasitas sumber daya manusia yang responsif,” ujar Riera dalam keterangan, Senin (27/4/2026).
Hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, dan Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro.
Tito menegaskan komitmen OJK untuk terus mendorong lembaga jasa keuangan menghadirkan layanan yang inklusif, baik secara fisik maupun digital.
Hal ini sejalan dengan penerapan pedoman Setara (Sarana Ekonomi Tangguh dan Ramah) sebagai acuan dalam membangun ekosistem keuangan yang adil dan berkelanjutan.













