banner 728x90

KPK Desak Regulasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Diubah, Rentan Disuap

Ilustrasi Gedung KPK.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Ada indikasi praktik penyuapan yang menyasar para penyelenggara pemilu dengan tujuan memanipulasi hasil elektoral.

Temuan itu menggambarkan rapuhnya integritas dalam sistem demokrasi, yang berakar pada tingginya biaya politik.

Kondisi tersebut berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, ditemukan indikasi praktik penyuapan pada penyelenggara pemilu.

Besarnya ongkos pemenangan yang harus ditanggung para peserta Pemilu maupun Pilkada dinilai menjadi pemicu utama suburnya praktik transaksional.

KPK mencatat celah korupsi ini semakin terbuka lebar akibat proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pesta demokrasi yang belum optimal.

Sehingga berpotensi melahirkan individu-individu yang tidak berintegritas dan rentan disuap.

Kondisi tersebut turut diperparah dengan penegakan hukum atas pelanggaran elektoral yang sejauh ini dipandang belum berjalan maksimal.

Selain indikasi suap kepada penyelenggara pemilu, KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai atau uang kartal yang masih sangat dominan dalam setiap kontestasi elektoral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses