JURNALINDONESIA.CO – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga menangkap HS (32) warga Jalan Depati Hamzah, Bukit Intan, Pangkalpinang, Jumat (24/4/2026).
Dia mencuri motor Mio milik Budiman (43) warga Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Sinar Bulan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Usut punya usut, pelaku adalah adik kandung korban yang mencuri motor di rumah kakaknya.
Motor korban diketahui hilang di garasi rumah, setelah ibunya melihat barang tersebut tak ada di tempat.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta dan melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Saat ditangkap Jumat dini hari oleh Tim Buser Naga di kawasan Airitam, pelaku mengakui perbuatannya.













