banner 728x90

Simpan 14,03 Gram Sabu, Mancek Diciduk Satresnarkoba Pangkalpinang

Pemilik 14,03 gram sabu diciduk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. Foto: IST/Polresta Pangkalpinang
banner 468x60

‎JURNALINDONESIA.CO – JM alias Mancek (23) ditangkap aparat ‎Sat Narkoba Polresta
‎Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026) pukul 22.00 WIB.

Pelaku diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Pangkalpinang.

‎Dia diciduk tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Sumedang, Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang.

Mancek saat diinterogasi mengakui sabu sebanyak 14,03 gram tersebut miliknya, yang akan diedarkan di sekitar Kota Pangkalpinang.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Mancek dibawa ke Polresta Pangkalpinang dan sementara mendekam di ruang tahanan.

Barang bukti yang diamankan:

1) 65 (enam puluh lima) plastik strip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu;

2) 11 (sebelas) potongan sedotan berwarna hijau;

3) 14 (empat belas) potongan sedotan berwarna merah;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses