JURNALINDONESIA.CO – JM alias Mancek (23) ditangkap aparat Sat Narkoba Polresta
Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026) pukul 22.00 WIB.
Pelaku diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Pangkalpinang.
Dia diciduk tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Sumedang, Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang.
Mancek saat diinterogasi mengakui sabu sebanyak 14,03 gram tersebut miliknya, yang akan diedarkan di sekitar Kota Pangkalpinang.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Mancek dibawa ke Polresta Pangkalpinang dan sementara mendekam di ruang tahanan.
Barang bukti yang diamankan:
1) 65 (enam puluh lima) plastik strip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu;
2) 11 (sebelas) potongan sedotan berwarna hijau;
3) 14 (empat belas) potongan sedotan berwarna merah;













