JURNALINDONESIA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu kurang dari sepekan di wilayah Kecamatan Tempilang.
Rangkaian pengungkapan ini menyoroti pola aktivitas pengedar yang kian berani, termasuk dugaan penakaran langsung sabu di lokasi sebelum diedarkan.
Pengungkapan terbaru dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, yang dihadiri jajaran Satresnarkoba serta personel Polsek Tempilang.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin (20/4/2026) malam terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Penyampak.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang melalui penyelidikan intensif, sebelum akhirnya dilakukan penyergapan oleh tim gabungan “Tim Ulat Bulu”.
Pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR alias BORIS (38) di jalan raya Desa Penyampak.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket kecil dan satu paket besar sabu dengan berat bruto 5,48 gram.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Keberadaan timbangan digital menjadi sorotan dalam kasus ini, karena mengindikasikan adanya modus penakaran langsung di lokasi sebelum barang diedarkan kepada pembeli.













