JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria berinisial RM alias Obi (37) tak berkutik saat disergap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Selasa (21/4/2026) pukul 08.00 WIB.
Dia diduga pengedar sabu dengan barang bukti dua Kilogram sabu atau senilai sekitar Rp2 miliar.
Dari tangan pelaku, Tim Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban mengamankan 2 paket sedang dan 3 paket kecil sabu.
“Jadi Selasa kemarin, kita berhasil menangkap seorang pria berinisial RM alias Obi, 37 tahun. Pelaku kita amankan kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang,” kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolda, Rabu (22/4/26).
Ronald menerangkan, pelaku ditangkap usai petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, kata Ronald, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.
“Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan, petugas kita akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian, tim langsung melakukan pembuntutan sampai ke rumahnya dan langsung menangkap pelaku berinisial RM alias Obi,” terangnya.
Usai ditangkap, lanjut Ronald, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasilnya, tim menemukan barang bukti yakni 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam milik pelaku.













