JURNALINDONESIA.CO – Jajaran Polsek Tempilang Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial A alias B (38).
Dia diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penyampak, Selasa (21/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan Tim Ulat Bulu, gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang saat pelaku berada di jalan raya desa tersebut.
Saat digeledah yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket kecil sabu, satu paket besar sabu, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai rangka trail.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.













