JURNALINDONESIA.CO – Jajaran Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat mengamankan seorang remaja berinisial RR, Sabtu (18/4/2026) dini hari.
RR diamankan di kediamannya di Desa Tempilang setelah petugas menemukan barang bukti berupa puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,28 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, mengingat peredaran narkotika kini telah menyasar kalangan usia muda.
“Fakta bahwa pelaku masih berstatus remaja menjadi perhatian kita bersama. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika sudah masuk ke lapisan generasi muda dan harus ditangani secara serius oleh semua pihak,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Tempilang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB.













