JURNALINDONESIA.CO – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengungkap praktik gas LPG oplosan di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/2026).
Modusnya memindahkan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kilogram ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg.
Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi AKP A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, tim mengamankan empat orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi.
“Dari pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhirnya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah,” kata Pulungan.
Diungkapkan Pulungan, di lokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.













