JURNALINDONESIA.CO – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi yang terjadi pada awal Februari 2026 lalu.
Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dengan tersangka berinisial HT alias A selaku Direktur dan MN sebagai penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (17/4/26).
“Ya benar, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel sudah melimpahkan berkas perkara 2 tersangka insiden Pondi yang terjadi pada awal Februari lalu,” kata Agus dalam keterangan kepada media.
Selain kedua tersangka, kata Agus, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti terkait perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Baca juga: Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Pondi













