JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota yang telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian.
“Sudah di-SK-kan. Nanti detailnya tanyakan ke Kepala BKD ya,” ujar Saparudin saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sumber internal, ketiga ASN yang diberhentikan tersebut berasal dari latar belakang profesi yang berbeda.
Mereka adalah seorang tenaga pendidik (guru), oknum sekretaris lurah, dan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Masing-masing kasus memiliki pelanggaran yang berbeda.













