banner 728x90

3 ASN Pemkot Pangkalpinang Dipecat, Salah Satunya Direktur RSUD Depati Hamzah

Avatar
Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin saat diwawancara wartawan, Selasa (28/10/2025).
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota yang telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian.

“Sudah di-SK-kan. Nanti detailnya tanyakan ke Kepala BKD ya,” ujar Saparudin saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sumber internal, ketiga ASN yang diberhentikan tersebut berasal dari latar belakang profesi yang berbeda.

Mereka adalah seorang tenaga pendidik (guru), oknum sekretaris lurah, dan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Masing-masing kasus memiliki pelanggaran yang berbeda.

Baca juga: Dokter Della Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses