banner 728x90

Hutan Produksi Sungai Balar Digarap Diam-diam, Siapa Dalang di Balik 2 Alat Berat?

Avatar
Dua alat berat diduga beraktivitas di kawasan Hutan Produksi Sungai Balar di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dugaan perambahan kawasan hutan kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kali ini, dugaan aktivitas ilegal terjadi di kawasan Hutan Produksi Sungai Balar di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Nama salah satu oknum anggota DPRD di Babel ikut disebut-sebut di balik perambahan hutan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perambahan dilakukan pada area seluas kurang lebih 123 hektare.

Aktivitas tersebut diduga melibatkan penggunaan dua unit alat berat jenis PC75.

“Saat ini tengah land clearing di kawasan itu,” ungkap salah seorang warga, Kamis (16/4/2026).

Keberadaan aktivitas ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan produksi yang secara hukum memiliki fungsi dan perlindungan tertentu.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, setiap bentuk perusakan hutan, termasuk pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan, dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas.

Undang-undang tersebut secara khusus mengatur larangan penggunaan alat berat untuk merambah kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses