banner 728x90

Yakin Tak Bersalah, Dedy Yulianto Bawa Kasus Dirinya ke RDP DPR RI dan Lapor KY

Avatar
Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto. Foto: Istmewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Suara Dedy Yulianto bergetar.

Dia nyaris tak mampu menguasai emosinya manakala mengutarakan isi hati terkait vonis 1 tahun 4 bulan penjara, Selasa (14/4/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menyatakan Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019 itu bersalah.

Dedy juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Saya akan melawan, saya dizalimi. Kalau saya tidak banding, berarti saya menerima vonis ini. Kalau saya menerima vonis ini, sama saja saya mengakui salah. Padahal, saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan,” ungkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Babel ini.

Dia menyebutkan akan membawa kasus ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY).

Marwan Irwandi, Pengacara Dedy Yulianto mengamini langkah hukum kliennya.

Menurut Marwan yang pernah menjadi Pengacara Pegy Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, keadilan harus diperjuangkan apapun risikonya.

“Fakta-fakta di persidangan, saya berakhir (sebagai Anggota DPRD Babel) pada 2019. Fakta-fata yang terlihat di pengadilan jelas, yang mendapatkan tunjangan transportasi dan tetap menggunakan mobil antara lain Hendra Apolo, Amri Cahyadi, dan Muhammad Amin. Tidak ada Dedy Yulianto,” lanjut Dedy Yulianto.

Menurut Dedy Yulianto menyebut ada pergeseran subjek, yang seharusnya Amin namun diganti nama dirinya.

M Amin adalah mantan Wakil Ketua DPRD Babel dari Partai Gerindra 2019-2022.

Vonis dibacakan Ketua Majels Hakim Dewi Sulistiarini didampingi Hakim Anggota MHD Takdir dan Khairul Rizal.

Sebelumnya, dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel pada 2017-2021.

“Kita mencari keadilan. Saya sudah menjalani penjara hampir enam bulan,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Babel Sepakati Perubahan Fraksi dan Bahas Revisi Perda Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses