JURNALINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan pidana penjara terhadap Dedy Yulianto, Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019, Selasa (14/4/2026).
Dedy juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis dibacakan Ketua Majels Hakim Dewi Sulistiarini didampingi Hakim Anggota MHD Takdir dan Khairul Rizal.
Sebelumnya, dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel pada 2017-2021.
Menyikapi vonis itu, Dedy menilai tidak ada keadilan untuk dirinya.
Dia berencana akan mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukum.
“Fakta-fakta di persidangan, saya berakhir (sebagai Anggota DPRD Babel) pada 2019. Fakta-fata yang terlihat di pengadilan jelas, yang mendapatkan tunjangan transportasi dan tetap menggunakan mobil antara lain Hendra Apolo, Amri Cahyadi, dan Muhammad Amin. Tidak ada Dedy Yulianto,” ujarnya usai sidang di PN Pangkalpinang didamping Kuasa Hukum, Mayor TNI Purn Marwan Iswandi SH MH.
Menurut Dedy Yulianto menyebut ada pergeseran subjek, yang seharusnya Amin namun diganti nama dirinya.
Lantaran hal itulah, selain banding, dia juga akan mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Kita mencari keadilan. Saya sudah menjalani penjara hampir enam bulan,” ujarnya.
Dedy mengatakan kejanggalan kasus dirinya saat ditetapkan sebagai tersangka 5 September 2022, baru dicarikan alat bukti.
“Sudah saya katakan tadi, yang mendapatkan tunjangan transportasi dan tetap menggunakan mobil antara lain Hendra Apolo, Amri Cahyadi, dan Muhammad Amin. Tidak ada Dedy Yulianto, ini kezaliman,” ucap Dedy Yulianto setengah berteriak.













