JURNALINDONESIA.CO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel sepakat usulan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (13/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menyebutkan hal itu dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah program, terutama setelah terbitnya petunjuk teknis (juknis).
“Dalam rapat Banggar, kami membahas usulan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD. Ada beberapa kegiatan yang memang harus segera dilaksanakan karena membutuhkan waktu cepat dan perlu penyesuaian sesuai juknis,” kata Eddy Iskandar.
Menurutnya, usulan pergeseran anggaran tersebut berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyesuaian dilakukan pada rincian kegiatan tanpa mengubah total anggaran secara keseluruhan.
“Perubahan ini tidak mengubah total anggaran, hanya menyesuaikan rincian kegiatan di dalamnya. Karena APBD ditetapkan November, sementara petunjuk teknisnya baru keluar Desember, maka perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Dalam rapat juga dibahas dana bagi hasil (DBH) sawit yang masih tersisa (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar.
Dana tersebut harus segera dirinci agar tidak menghambat proses pengajuan pada tahun berikutnya.
“Ada sekitar Rp1,2 miliar yang harus segera dibuat rincian kegiatannya, karena ini akan menjadi dasar pelaporan untuk pengajuan DBH sawit selanjutnya,” ucapnya.













