banner 728x90

Duplik Dedy Yulianto, Tak Ada Saksi yang Pastikan Terdakwa Pakai Mobil Dinas

Avatar
Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto. Foto: JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dedy Yulianto memasuki tahap pembacaan duplik (tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, Selasa (1/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum dan terdakwa secara bergantian menyampaikan duplik yang menyoroti kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menegaskan tidak ada satupun saksi yang secara pasti dapat membuktikan bahwa terdakwa menggunakan mobil dinas setelah pengembalian.

Keterangan saksi yang dihadirkan, menurut penasihat hukum, bersifat tidak langsung, tidak pasti, bahkan cenderung spekulatif.

“Sebagian keterangan saksi bersumber dari informasi orang lain dan tidak berdasarkan penglihatan langsung, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti adanya generalisasi terhadap unsur pimpinan DPRD tanpa pembuktian spesifik terhadap terdakwa.

Surat Kaleng Tahun 2021

Fakta penting lainnya yang diungkap dalam duplik adalah perkara ini berawal dari adanya surat kaleng pada tahun 2021.

Padahal, Dedy Yulianto diketahui telah mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota DPRD sejak tahun 2019.

“Hal ini menunjukkan bahwa dasar awal perkara tidak memiliki keterkaitan waktu maupun subjek hukum dengan terdakwa,” tegas penasihat hukum.

Tim penasihat hukum juga menegaskan tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Hal tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan tidak adanya temuan kerugian negara terkait pengembalian mobil dinas dan penerimaan tunjangan transportasi.

Selain itu, para ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa kebijakan pengembalian kendaraan dinas dan pemberian tunjangan transportasi merupakan pilihan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam dupliknya, baik penasihat hukum maupun terdakwa menyoroti adanya kontradiksi dalam posisi Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa disebut telah menyatakan bahwa unsur dakwaan primer berupa penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti.

Namun di sisi lain, terdakwa tetap diproses berdasarkan konstruksi yang berangkat dari dugaan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

“Jika unsur utama tidak terbukti, maka fondasi perkara ini sesungguhnya telah runtuh,” disampaikan dalam persidangan.

Hukum Tidak Boleh Berdiri di Atas Asumsi

Dalam duplik pribadinya, Dedy Yulianto menyampaikan pembelaan secara singkat namun tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses