banner 728x90

Cuma Dihadiri 6 Anggota DPRD Pangkalpinang, Rapat Paripurna RPJMD Terpaksa Dibatalkan

Avatar
Rapat paripurna dibatalkan lantaran hanya 6 Anggota DPRD Pangkalpinang yang hadir, Senin (9/3/2026). Foto: JI/Mita Jurnal
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Rapat Paripurna keempat masa persidangan II tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2026  dibatalkan, Senin (9/3/2026).

Rapat yang dijadwalkan pukul 9.00 itu batal digelar karena tidak kuorum atau jumlah anggota dewan yang hadir, tak sampai setengah keseluruhan DPRD Pangkalpinang.

Terlihat beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta undangan dari berbagai instansi turut hadir sejak pagi.

Para undangan yang telah menunggu akhirnya membubarkan diri dari ruang rapat paripurna pada pukul 11.00 WIB.

Plt Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Fibriyani mengatakan pembatalan rapat paripurna ini disebabkan jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik tidak mencukupi untuk memenuhi kuorum.

“Berdasarkan daftar hadir, yang hadir secara fisik hanya enam orang. Kemudian yang izin ada sembilan orang, sementara sisanya tanpa keterangan,” kata Fibriyani.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Pangkalpinang memiliki total 30 anggota dan jumlah kehadiran yang sangat sedikit tersebut, rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses