banner 728x90

Meubelair Diangkut Paksa, Rumdin Wagub Babel Kosong, Pemprov: Pengadaan Tidak Sah

Ilustrasi meubelair di Rumdin Wagub Babel diangkut paksa. Foto: IST
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kondisi Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel di Jalan Sudirman, Kota Pangkalpinang boleh dibilang kosong, sejak Sabtu (7/3/2026).

Peralatan rumah tangga atau meubelair di rumdin tersebut, diambil paksa oleh pihak penyedia barang lantaran tak kunjung dibayar oleh Pemprov Babel.

Kuasa Hukum pihak ketiga Effendi Harun kepada wartawan menyebut, ada sekitar Rp860 juta yang belum dibayarkan terkait pengadaan meubelair tersebut.

Semula meubelair di rumdin itu di antaranya sofa, tempat tidur, meja makan, AC, gorden, TV, kipas angin, mesin cuci, dan dispenser.

Wagub Babel Hellyana kepada media yang mewancarainya membenarkan alat-alat rumah tangga di rumdin, sudah diangkut paksa pada Sabtu lalu.

Dia tak mampu berbuat banyak lantaran barang-barang tersebut memang belum dibayar pemprov meski sudah dianggarkan melalui Biro Umum dan Perlengkapan.

“Untuk sementara, tidak apa-apa mengontrak dulu, sama anak-anak,” ungkapnya.

Tidak ada perjanjian pengadaan barang

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan klarifikasi terkait pengadaan meubelair di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel.

Pemprov meluruskan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik, mengenai meubelair di rumdin wagub ditarik pihak ketiga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026, tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak penyedia pengadaan meubelair.

Baca juga: Meubelair di Rumdin Wagub Babel Terancam Diambil Paksa, Pihak Ketiga Ngaku Belum Dibayar

Pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak adanya dokumen resmi yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi pengadaan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses