JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya, menahan dr Richard Lee setelah diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat (6/3/2026).
Dokter dan juga YouTuber itu terjerat perkara produk kecantikannya yang dilaporkan dr Samira pada 2024 lalu.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Richard menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan.
Pasalnya, Richars dua kali mangkir panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.













