JURNALINDONESIA.CO – Dedy Yulianto menyampaikan pembelaan atau pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026).
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021 itu menyatakan, tidak benar tuduhan terhadap dirinya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Babel itu mengatakan setelah menerima tunjangan transportasi, dirinya tidak menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner untuk keperluan sehari-hari.
Menurutnya, salama dalam persidangan, tidak pernah dihadirkan bukti konkret yang menunjukkan dirinya menggunakan kendaraan dinas setelah mobil tersebut dikembalikan.
“Tidak ada foto, tidak ada rekaman CCTV, tidak ada bukti penguasaan kendaraan, bahkan tidak ada saksi yang mampu memastikan kapan dan di mana saya menggunakan kendaraan tersebut setelah mobil dinas dikembalikan,” kata Dedy di depan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut terdakwa Dedy Yulianto dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.
Tuntutan itu dibacakan JPU Eko di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026).
Dalam pembelaannya, Dedy menjelaskan mobil dinas telah dikembalikan sesuai prosedur melalui Sekretariat DPRD Babel, lengkap dengan berita acara pengembalian dan tanda terima kunci kendaraan oleh pengelola barang.
“Mobil dinas telah ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Dewan. Artinya kendaraan dinas tersebut secara administratif maupun faktual tidak lagi berada dalam penguasaan saya,” ujarnya.
Dedy menyebutkan, dalam aktivitas sehari-hari, dia menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Fortuner berwarna hitam.
Keterangan tersebut, menurutnya, diperkuat oleh kesaksian sopir pribadi, rekan sejawat di DPRD Babel pada masa itu, serta kakak kandungnya yang merupakan dosen di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Mobil pribadi tersebut, kata Dedy, kebetulan memiliki warna yang sama dengan mobil dinas sehingga dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Namun terdapat perbedaan yang jelas antara keduanya.
Mobil pribadi yang digunakan menggunakan bahan bakar Pertamax, sedangkan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar solar.
Dalam pledoinya, Dedy menegaskan tunjangan transportasi yang diterimanya merupakan hak normatif yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.













