JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Marwan, mantan Kadishut Bangka Belitung, Jumat (6/3/2026).
Marwan dihukum pidana penjara 6 tahun, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) November 2025 lalu.
Menyikapi hal itu, KA Tajuddin sebagai Kuasa Hukum Marwan meminta kliennya diperlakukan secara manusiawi.
“Kami berharap perlakuan terhadap Pak Marwan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keadilan,” kata Tajuddin, Jumat malam.
Selanjutnya, pihak Marwan akan fokus pada upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.
Sebelumnya, upaya eksekusi terdakwa Marwan berlangsung dramatis di depan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/3/2026).
Saat itu, usai menunaikan shalat Jumat, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka tersebut, diciduk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Namun, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan LHK Babel itu memberontak saat digiring masuk mobil Innova warna hitam milik Kejati Babel.
Dia terus mengoceh tak mau dibawa oleh penyidik lantaran diperlakukan tak adil.
Meski berusaha ditenangkan oleh anggota TNI, petugas dari Kejati Babel, Marwan terus memberontak.













