JURNALINDONESIA.CO – Upaya eksekusi terdakwa Marwan berlangsung dramatis di depan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/3/2026).
Saat itu, usai menunaikan shalat Jumat, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, diciduk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Namun, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan LHK Babel itu memberontak saat digiring masuk mobil Innova warna hitam milik Kejati Babel.
Dia terus mengoceh tak mau dibawa oleh penyidik lantaran diperlakukan tak adil.
Meski berusaha ditenangkan oleh anggota TNI, petugas dari Kejati Babel, Marwan terus memberontak.
Bahkan, saat dirinya berhasil dibawa masuk ke dalam mobil, Marwan menendang kaca mobil hingga pecah.
Tali ties terlepas dari tangan Marwan sehingga petugas bersikap lebih tegas.













